Jumat, 30 Desember 2016

Makalah Akuntansi Akad Murabahah



MAKALAH AKUNTANSI AKAD MURABAHAH
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Akuntansi Perbankan Syari’ah Dan Konvensional






DISUSUN OLEH :
Agnia Azka
Lala Wasilah
Lamria Boru Sinaga
Neneng Solehah
Reni Oktaviani
Siti Robiah Adawiyah






PROGRAM STUDI AKUNTANSI S-1 REGULER PAGI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BANDUNG
2016



DAFTAR ISI



BAB II     

BAB III    






            Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah Akuntansi Akad Murabahah sebagai tugas dari mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah Dan Konvensional.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah yang kami buat ini selain sebagai tugas juga agar penyusun dan pembaca dapat memahami Akuntansi Akad Murabahah karena penyusun menyajikan secara singkat, jelas dan sistematis , sehingga di harapkan dapat mudah diterima dan dimengerti para pembaca makalah ini.
Akhir kata semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi penyusun dan khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah kami ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca dan semua pihak.










                                                                                            Bandung, 16 November 2016
                                                                                                             Penyusun





Perkembangan ekonomi di Indonesia semakin tumbuh pesat, baik secara lokal maupun nasional. Saat ini banyak lembaga keuangan syariah yang berkembang di hamper setiap daerah dan menawarkan produk-produknya yang bermacam-macam pada masyarakat. Namun kebanyakan masyarakat belum mengetahui produk-produk yang di tawarkan oleh bank yang berbasis syariah ini. Untuk itu, dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk yang ada dalam lembaga keuangan syariah.  Produk yang akan diulas dalam makalah ini adalah murabahah. Sebagai seorang muslim, kita harus mengetahui jual beli yang di perbolehkan dalam syariah islam agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti yang kita ketahui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah, dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang di larang. Apabila belum mengetahui apa saja yang di bolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu  maka wajib untuk mencari tahu hal tersebut.
Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli barang yang di kembangkan oleh perbankan syariah. Dalam perbankan syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Murabahah juga memberi banyak manfaat kepada Bank islam/Bank syariah, salah satunya adalah  adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Murabahah lengkap dengan jenis, rukun, dan dasar syari’atnya. Juga penulis akan menjelaskan bagaimana perlakuan, pengakauan dan pengukuran akuntansi terhadap akad Murabahah.
1)   Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
2)   Apa saja jenid-jenis akad Murabahah?
3)   Bagaimana dasar syari’ah atas akad Murabahah?
4)   Apa saja rukun dan ketentuan dari akad Murabahah?
5)   Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap akad Murabahah?
6)   Bagaimana penyajian akad Murabahah dalam laporan keuangan?
1)   Untuk mengetahui pengertian dari Murabahah
2)   Untuk mengetahui jenis-jenis akad Murabahah
3)   Untuk mengetahui dasar syari’ah akad Murabahah
4)   Untuk mengetahui rukun dan ketentuan akad Murabahah
5)   Untuk mengetahui dan menjelaskan perlakuan akuntansi untuk akad Murabahah
6)   Untuk menjelaskan penyajian akad Murabahah dalam laporan keuangan




2.1         AKAD MURABAHAH                             
          Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq,2008) jual beli adalah memindahkan milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang rupiah dengan yen.
          Muslim harus mengetahui jual beli yang diperbolehkan dalam syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti kita ketahui, jual beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia), dengan kaidah berdasarkan semua boleh kecuali dilarang (lihat bab 4). Kalau belum tahu mana yang dibolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu tertentu, kita wajib mencari tahu sebagaimana sabda Rasulullah: “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap umat muslim”. (HR Ibnu Majah)
          Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba.
          Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan ( margin )  yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjualan secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas kebesaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
          Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak bernilai tambah pada barang ( Karim, 2003).
          Harga beli merupakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi dengan diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapatkan akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah adalah hak pembeli.Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi (PSAK No.102 par 11):
a)    Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang
b)   Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam bentuk rangka pembelian barang
c)    Komisi dalam bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang

          Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam jumlah tertentu (lump sum) misalnya Rp20.000.000 atau berdasarkan presentase tertentu, misalnya 20% atau 30% dari harga pokok. Sebagai contoh, adi membeli mobil dengan harga Rp200 juta dan ketika menawarkan mobilnya, ia menyatakan: “saya jual mobil ini dengan harga Rp250 juta, saya mengambil untung Rp50 juta”, pembeli dimungkinkan untuk melakukan tawar-menawar dengan penjual atas besarnya keuntungan yang diinginkannya sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang disepakati pembeli dan penjual.
          Besarnya keuntungan harus jelas. Harga barang yang telah disepakati tidak dapat dirubah. Misalnya dari contoh di atas harga yang disepakati Rp240 juta dan dapat dibayar dengan mengangsur sebesar Rp10 juta perbulan dalam jangka waktu 2 tahun. Maka besarnya angsuran tetap sebesar Rp10 juta perbulan selama 24 bulan walaupun barang harga barang sudah meningkat atau tingkat bunga pasar meningkat.
          Penjual dapat meminta pembeli untuk mewakilinya membeli barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yang dibeli sesuai dengan keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah barang tersebut menjadi milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual tidak memiliki barang yang dijualnya, misalnya Hanum ingin membeli rumah dari Asri tapi Asri tidak memiliki rumah sesuai yang diinginkan Hanum, kemudian Asri meminta Hanum untuk mewakilinya mencari rumah sesuai dengan yang diinginkannya. Dalam hal ini harus ada 2 transaksi yang terpisah, pertama adalah transakti jual beli antara Asri dengan penjual pertama dimana terjadi peralihan kepemilian dari penjual pada Asri, yang kedua adalah transaksi antara Asri dengan Hanum dimana terjadi peralihan kepemilikan dari Asri kepada Hanum. Tidak boleh transaksi tunggal yaitu antara penjual pertama dan Hanum karena kalau seperti ini sama saja Asri meminjamkan uang kepada Hanum. Kalau pinjam-meminjam, tidak boleh ada unsur keuntungan atau kelebihan didalamnya.
          Penjual dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1 tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah. Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah.
          Penjualan dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil dibandingkan jumlah jumlah kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangan kepada pembeli. Sebaiknya, bila lebih besar pembeli berhak untuk mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
          Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual memberikan potongan. Namun demikian, besarnya potongan ini tidak  boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba).
          Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan tepat waktu yang ditetapkan, penjual tidak memperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayarannya atas suatu utang sama dengan riba (lihat Bab 4). Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai. Dalam kasus seperti ini, pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjualan tapi harus digunakan untuk dana kebajikan/social (dana qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar hutangnya.
          Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya member keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain untuk melakukan restrukturisasi piutang.
          Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen. Restrukturisasi piutang dapat dilakukan dalam bentuk (PSAK ED 108):
a)    Member potongan sisa tagihan, sehingga jumlah ansuran menjadi kecil
b)   Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah) dan perpanjang masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya ansuran menjadi lebih kecil
c)    Mengonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan harga pasar, kemudian dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan. Kelebihannya (bila ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari akad murabahah musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang. Hal ini dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran namun debitur tersebut masih prospektif. Sebaliknya, apabila terjadi kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati bersama.
          Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba. Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok pinjamannya dan kelebihannya adalah riba. Nilainya tetap atau tidak tetap sepanjang waktu pinjaman.
2.2         JENIS AKAD MURABAHAH                                                                        

2.2.1             Murabahah dengan pesanan (murabaha to the purchase order)

Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Skema Murabahah dengan Pesanan







          Keterangan:
1)       melakukan Negosiasi
2)       Melakukan akad murabahah
3)       Penjual memesan dan membeli pada supplier/produser
4)       Barang diserahkan dari produser
5)       Barang diserahkan kepada pembeli
6)       Pembayaran dilakukan oleh pembeli

2.2.2        Murabahah  pesanan: murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat.

SKEMA


 
Keterangan:
1)      Melakukan akad murabahah
2)      Barang diserahkan kepada pembeli
3)      Pembayaran dilakukan oleh pembeli

2.3         DASAR SYARIAH

2.3.1             Al-Quran

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang tidak batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…” (QS 4:29)
“Hai orang-orang beriman penuhilah akad-akad itu…” (QS 5:1)
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS 2:275)
“…dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS 2:280)
“…dan tolong menolong dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” (QS 5:2)
“Hai orang yang beriman! Jika kamu melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan, tuliskanlah…” (QS 2:282)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakuaan suka sama suka.” (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)

Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk jual beli.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)

“Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.” (Dari Abu Hurairah)

“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)

“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga sendiri dan pemberian sangsi kepadanya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)

“Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya.” (HR Al-Bukhari)






2.4         RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH

2.4.1             Pelaku

                                     Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi tidak sah sedangkan dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizing walinya.

2.4.2             Objek Jual Beli

          harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)        Barang diperjualbelikan adalah barang halal. Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis berikut ini.
“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung-patung.” (HR Bukhari Muslim)
    “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga mengharamkan harganya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
2)             Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang kadaluarsa.
3)              Barang tersebut dimiliki oleh penjual
Jual beli atas barang yang tidak dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti ini, baru akan sah apabila mendapat izin dari pemilik barang.Misalnya: seorang suami menjual harta milik istrinya, sepanjang si istri mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain, jual beli barang curian adalah tidak sah karena status kepemilikan barang tersebut tetap menjadi si pemilik harta.
 “ Barangsiapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam dosa dan aibnya.” (HR Al Baihaqi)
4)             Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan. Misalnya, saya jual mobil avanza saya yang hilang dengan harga Rp. 40.000.000;   si pembeli berharap mobil itu akan ditemukan. Demikian juga jual beli atas barang yang sedang digadaikan atau telah diwakafkan.
5)             Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian). Misalnya, saya menjual salah satu tanaman hias yang saya miliki, tidak jelas tanaman hias mana yang akan diijual, atau saya jual salah satu dari lima mobil yang saya miliki dengan harga Rp.100.000.000, tidak jelas mobil yang mana dan kondisinya bagaimana.
6)             Barang tersebut dapat di ketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga tidak ada gharar. Apabila suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang   Yang diperjual belikan harus di kuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul ketidakpastian (gharar). Sesuai dengan hadis berikut inI :
“Bagaimana jika Allah mengecahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang kamu mengambil harta saudaranya?” (HR Al Bukhari dari Anas)
          Bersadarkan hadis ini, dapat disimpulkan jual beli secara ijon dilarang.
Contoh lainnya: Menjual anak kuda yang masih dalam kandungan, karena anak kuda yang dilahirkan belum tentu selamat, cacat atau tidak, serta belum tentu seunggul induk biologisnya.
7)             Harga barang tersebut jelas
          Harga atas barang yang diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya tunai atau tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar.
          Contoh: penjual berkata kepada pembeli, jika kamu membaya 1 bulan harganya Rp.700.000. tapi jika kamu membayar 2 bulan, maka harganya menjadi Rp.750.000. pembeli pun setuju, tanpa menyatakan harga yang mana dia setujui sehingga harga tidak menentu, kecuali dinyatakan harga yang mana yang disepakati. Begitu harga itu disepakati maka harga tersebut tidak boleh berubah.
8)             Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
Barang dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang haram daripadanya untukku?” Rasulullah bersabda: “jika kamu telah membeli sesuatu , maka janganlah kau jual sebelum ada di tanganmu”. Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan future trading dilarang. Pembeli yang menjual kembali barang yang dia beli sebelumnya serah terima, dapat diartikan ia menyerahkan uang pada pihak lain dengan harapan memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan riba. Contoh: A membeli buku dari B. B belum mengirimkan kepada A atau kepada agennya, A tidak bisa menjual buku kepada C. jika A menjualnya sebelum menerima pengiriman dari B, maka penjualan yang dilakukan oleh A menjadi tidak sah. Contoh diatas berbeda dengan jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat akad, namun barang tersebut ada dan di miliki penjual. Hal ini dibolehkan asakan spesifikasinya jelas, dan apabila ternyata barangnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak boleh melakukan khiar (memilih melanjutkan transaksi atau membatalkan).
 “Siapa yang membeli sesuatu barang yang ia tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya.” (HR Abu Hurairah)
Misalkan penjual dan pembeli bersepakat dalam transaksi jual beli beras tipe IR 65, dengan harga Rp5000/kg sebanyak 1 ton, dan ketika akad berasnya masih ada di Cianjur. Hal ini dibolehkan dengan syarat apabila ternyata beras yang dikirim kualitasnya tidak sesuai, pembeli boleh memilih apakah akan tetap melakukan transaksi atau membatalkannya.




Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya.
                Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah di atas tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai hak pemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat berakibat pada permusuhan. Dengan kata lain, semua itu adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri.

2.5         PERLAKUAN AKUNTANSI           PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

2.5.1             AKUNTANSI UNTUK PENJUAL

Pada saat perolehan diakui sebagai persediaan.
Pengukuran aset murabahah setelah perolehan awal sebagai berikut:
a)        Jika aset murabahah bersifat mengikat
Dinilai sebesar biaya perolehan dan Jika terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan ke nasabah, maka diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset murabahah.
b)        Jika aset murabahah bersifat tanpa pesanan atau tidak mengikat
Dinilai sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah; dan Jika nilai realisasi neto lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Contoh 1:
Pada 1 Februari 2015, PT RET Bank Syariah (Bank) membeli sebuah mobil senilai Rp 300 juta karena adanya perjanjian akad murabahah berdasarkan pesanan salah satu nasabahnya. Pembayaran ke Bank akan dilakukan dengan cicilan sesuai akad.
Dr. Persediaan                                             Rp 300.000.000
                            Cr. Bank                                                                       Rp 300.000.000
Pada 7 Februari 2015, terjadi penurunan nilai atas mobil tersebut karena adanya penurunan harga atas mobil yang sejenis sebesar Rp 20 juta, sebelum diserahkan kepada pembeli pada 14 Februari 2015.
Dr. Beban penurunan nilai persediaan         Rp 20.000.000
                            Cr. Persediaan                                                              Rp 20.000.000

Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
a)        Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad
b)        Liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli
c)        Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual atau
d)       Pendapatan operasional lain, jika terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Contoh 2:
Pada 1 Februari 2015, supplier mobil memberikan diskon sebesar 10% dari nilai mobil kepada PT RET Bank Syariah (Bank), dengan kondisi berikut:
a)         Terjadi sebelum akad murabahah
Dr. Diskon pembelian                                  Rp 30.000.000
Cr. Persediaan                                                              Rp 30.000.000
a)    Terjadi setelah akad dan menjadi hak pembeli
Dr. Diskon pembelian                                  Rp 30.000.000
              Cr. Libilitas nasabah                                                     Rp 30.000.000
b)   Terjadi setelah akad dan menjadi hak penjual
                 Dr. Diskon pembelian                                  Rp 30.000.000
Cr. Keuntungan murabahah                                           Rp 30.000.000
c)    Tidak diperjanjikan dalam akad dan menjadi hak penjual diakui sebagai biaya operasional lain.
                 Dr. Diskon pembelian                                  Rp 30.000.000
                            Cr. Pendapatan lain-lain                                               Rp 30.000.000





Liabilitas kepada pembeli akan tereleminasi jika:
a)        Dilakukan pembayaran kepada pembeli sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian; atau
b)        Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
Contoh 3:
Pada 14 Februari 2015, PT RET Bank Syariah (Bank) melakukan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta (sudah termasuk keuntungan murabahah Rp 150 juta), sesuai akad kepada nasabah. Pada 31 Desember 2015, manajemen bank mengestimasi sebesar 1% dari piutang tidak akan tertagih karena kondisi tertentu.
                 Dr. Piutang murabahah                                Rp 420.000.000
                            Cr. Persediaan                                                              Rp 300.000.000
                            Cr. Margin murabahah tangguhan                                Rp 120.000.000
                 (metode CKP)
                 Dr. Beban penurunan nilai piutang              Rp 4.200.000
                            Cr. Cadangan penurunan nilai piutang                         Rp 4.200.000

          Keuntungan murabahah diakui:
a)        Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad murabahah :
                Dr. Bank/ piutang murabahah                      Rp.420.000.000
                            Cr. Persediaan                                                              Rp. 270.000.000
                            Cr. Pendapatan Margin Murabahah                             Rp. 150.000.000
b)        Selama periode akad dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa metodenya:
·      Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
·      Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resioko piutang tidak tertagih relatif lebih besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
·      Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam prakteknya jarang dipakai.

Contoh 4:
Untuk contoh 3, akad dilakukan selama 2 tahun sehingga nasabah akan mencicil angsuran pokok dan keuntungan murabahah secara proporsional.
Tahun / Bulan
Angsuran
Pokok
Keuntungan
Februari 2015 – Januari 2016
Rp 210.000.000
150.000.000
Rp 60.000.000
Februari 2016 – Januari 2017
Rp 210.000.000
150.000.000
Rp 60.000.000

2.5.2             Akuntansi untuk Pembeli Akhir

              Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati.
Contoh 5:
Pada 14 Februari 2015, PT RET Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta dari PT RET Bank Syariah, sesuai akad yang disepakati (secara tangguhan).
Dr. Aset tetap – mobil                                        Rp 420.000.000
                            Cr. Utang murabahah                                                   Rp 420.000.000
              Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah.
Contoh 6:
Pada 14 Februari 2015, PT RET Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta dari PT RET Bank Syariah (Bank), sesuai akad yang disepakati (secara tangguhan). Jika transaksi murabahah dilakukan secara tunai maka bank akan memberikan harga Rp 360 juta.
Dr. Aset tetap – mobil                                        Rp 360.000.000
Dr. Beban murabahah tangguhan                       Rp   60.000.000
                            Cr. Utang murabahah                                                   Rp 420.000.000
Notes:Transaksi di atas, pada praktiknya akan sangat jarang terjadi. Kenapa?, karena jika entitas mempunyai kemampuan untuk membayarkan secara tunai maka entitas tidak akan melakukan transaksi murabahah dengan bank. Entitas pasti akan membeli secara langsung dari supplier mobil dengan harga yang jauh lebih murah (Rp 300 juta). Kemungkinan transaksi murabahah terjadi karena, 1) entitas tidak mempunyai kemampuan membayar secara tunai untuk aset yang diperolehnya, 2) aset yang diinginkan entitas merupakan aset khusus (spesifik) dan hanya pihak tertentu saja yang dapat memesannya. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan, dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai akad diakui dan potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.

2.5.3             PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN

a)        Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
b)        Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah (disisi liabilitas).
c)         Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah (disisi aset).
d)        pembiyaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada pengelola dana; dan
e)         pembiyaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap pembayaran atau penyerahaan.
f)         Pembiyaan mudharabah dalabentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran;
g)        pembiyaan mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas:
·         diukur sebesar nilai wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan;dan
·         selisisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank; dan
h)        beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembayaran mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
i)          Apabila pembiyaan mudharabah melewati satu periode pelaporan:
·         laba pembayaran mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nasabah yang disepakati; dan
·         rugi yang terjadi diakuidalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembayaran mudharabah



BAB III

PENUTUP

3.1         KESIMPULAN

Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam maka pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba. Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli barang yang di kembangkan oleh perbankan syariah. Dalam perbankan syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Murabahah juga memberi banyak manfaat kepada Bank islam/Bank syariah, salah satunya adalah  adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.

3.2         SARAN                                                                                                                        

       Dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan tentunya masih sangat jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu penyusun berharap kepada para pembaca untuk bersedia memberikan kritik ataupun saran yang sifatnya konstruktif agar bisa lebih baik lagi dalam menyusun makalah yang serupa di masa yang akan datang.   



 

DAFTAR PUSTAKA




1 komentar:

  1. Nama saya: Etin supriatin
    negara Indonesia
    Pinjaman disetujui: Rp 450.000.000 bank: bank bri
    email: (supriatinetin123@gmail.com)

    Halo semuanya, nama saya ETIN SUPRIATIN
    Saya ingin membagikan kesaksian yang luar biasa ini
    bagaimana cara mendapatkan pinjaman saya dari BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY ketika kami diusir dari rumah kami ketika saya tidak dapat membayar tagihan saya lagi karena patah hati,
    Setelah ditipu oleh berbagai perusahaan online dan pinjaman ditolak oleh bank saya dan beberapa credit unions lainnya i
    dikunjungi. Hingga suatu saat aku berjalan dengan malu-malu
    seorang teman sekolah lama yang memperkenalkan saya pada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
    Awalnya saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak siap mengambil risiko lagi
    untuk mengajukan pinjaman online lagi, tetapi dia meyakinkan saya bahwa saya tidak perlu khawatir akan menerima pinjaman dari mereka. Langsung berpikir,
    karena saya tunawisma, saya melakukan uji coba dan mengajukan pinjaman, untungnya disetujui untuk saya dan saya mendapat pinjaman Rp 450.000 dari
    {belindachristopherloancompany@gmail.com}. Saya senang saya mengambil risiko dan mengajukan pinjaman. Keluarga saya dan saya sekarang senang karena saya memiliki rumah dan bisnis sendiri. Semua rasa terima kasih saya sampaikan kepada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY karena telah memberi makna pada hidup saya ketika saya mengira semua harapan telah hilang. Anda dapat menghubungi mereka melalui email (belindachristopherloancompany@gmail.com) atau jika Anda membutuhkan pinjaman cepat nyata, Anda masih dapat menghubungi saya melalui (supriatinetin123@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.

    BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY

    alamat email: belindachristopherloancompany@gmail.com

    BalasHapus