MAKALAH AKUNTANSI AKAD MURABAHAH
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Akuntansi
Perbankan Syari’ah Dan Konvensional
DISUSUN OLEH :
Agnia Azka
Lala Wasilah
Lamria Boru Sinaga
Neneng Solehah
Reni Oktaviani
Siti Robiah Adawiyah
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI S-1 REGULER PAGI
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI BANDUNG
2016
DAFTAR ISI
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan
penulisan makalah Akuntansi
Akad Murabahah sebagai tugas dari mata kuliah
Akuntansi Perbankan Syariah Dan Konvensional.
Adapun maksud dan tujuan dari
penyusunan makalah yang kami buat ini selain sebagai tugas juga agar penyusun
dan pembaca dapat memahami Akuntansi Akad Murabahah karena penyusun
menyajikan secara singkat, jelas dan sistematis , sehingga di harapkan dapat
mudah diterima dan dimengerti para pembaca makalah ini.
Akhir kata semoga makalah yang kami
buat dapat bermanfaat bagi penyusun dan khususnya dan bagi pembaca pada
umumnya. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dari makalah kami ini,
oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
para pembaca dan semua pihak.
Bandung, 16
November 2016
Penyusun
Perkembangan ekonomi di
Indonesia semakin tumbuh pesat, baik secara lokal maupun nasional. Saat ini banyak lembaga keuangan
syariah yang berkembang di hamper setiap daerah dan menawarkan produk-produknya
yang bermacam-macam pada masyarakat. Namun kebanyakan masyarakat belum
mengetahui produk-produk yang di tawarkan oleh bank yang berbasis syariah ini.
Untuk itu, dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk yang ada
dalam lembaga keuangan syariah. Produk yang
akan diulas dalam makalah ini adalah murabahah. Sebagai seorang muslim, kita
harus mengetahui jual beli yang di perbolehkan dalam syariah islam agar harta
yang dimiliki halal dan baik. Seperti yang kita ketahui, jual beli adalah salah
satu aspek dalam muamalah, dengan kaidah dasar semua boleh kecuali yang di
larang. Apabila belum mengetahui apa saja yang di bolehkan dalam syariah, atau
belum mengetahui suatu ilmu maka wajib
untuk mencari tahu hal tersebut.
Murabahah merupakan salah satu
bentuk jual beli barang yang di kembangkan oleh perbankan syariah. Dalam
perbankan syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari produk-produk
yang ada di semua bank Islam. Murabahah juga memberi banyak manfaat kepada Bank
islam/Bank syariah, salah satunya adalah
adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan
harga jual kepada nasabah.
Oleh sebab itu, dalam makalah ini
penulis akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Murabahah lengkap dengan jenis,
rukun, dan dasar syari’atnya. Juga penulis akan menjelaskan bagaimana perlakuan,
pengakauan dan pengukuran akuntansi terhadap akad Murabahah.
1)
Apa yang dimaksud dengan Murabahah?
2)
Apa saja jenid-jenis akad Murabahah?
3)
Bagaimana dasar syari’ah atas akad Murabahah?
4)
Apa saja rukun dan ketentuan dari akad Murabahah?
5)
Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap akad Murabahah?
6)
Bagaimana penyajian akad Murabahah dalam laporan keuangan?
1)
Untuk mengetahui pengertian dari Murabahah
2)
Untuk mengetahui jenis-jenis akad Murabahah
3)
Untuk mengetahui dasar syari’ah akad Murabahah
4)
Untuk mengetahui rukun dan ketentuan akad Murabahah
5)
Untuk mengetahui dan menjelaskan perlakuan akuntansi untuk akad Murabahah
6)
Untuk menjelaskan penyajian akad Murabahah dalam laporan keuangan
Secara luas, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran
harta atas dasar saling rela. Menurut (Sabiq,2008) jual beli adalah memindahkan
milik dengan ganti (iwad) yang dapat dibenarkan (sesuai syariah). Pertukaran
dapat dilakukan antara uang dengan barang, barang dengan barang yang biasa kita
kenal dengan barter dan uang dengan uang misalnya pertukaran nilai mata uang
rupiah dengan yen.
Muslim harus mengetahui jual beli yang diperbolehkan dalam
syariah, agar harta yang dimiliki halal dan baik. Seperti kita ketahui, jual
beli adalah salah satu aspek dalam muamalah (hubungan manusia dengan manusia),
dengan kaidah berdasarkan semua boleh kecuali dilarang (lihat bab 4). Kalau
belum tahu mana yang dibolehkan dalam syariah, atau belum mengetahui suatu ilmu
tertentu, kita wajib mencari tahu sebagaimana sabda Rasulullah: “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap
umat muslim”. (HR Ibnu Majah)
Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan
jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh.
Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah
barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat
dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan
kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam maka
pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari
tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba.
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan ( margin ) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa
kita kenal adalah penjualan secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa
harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya.
Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas kebesaran margin
keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
Kemudian timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan,
apakah hanya sebesar harga beli atau boleh dengan biaya lain. Secara umum,
keempat ulama mazhab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus
dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya
langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan
oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak bernilai tambah pada barang (
Karim, 2003).
Harga beli merupakan harga pokok yaitu harga beli dikurangi
dengan diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon
yang didapatkan akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan
kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika
akad tidak mengatur, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada
hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. Sehingga akan lebih baik jika
prosedur operasional perusahaan menyatakan bahwa diskon setiap akad murabahah
adalah hak pembeli.Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain
meliputi (PSAK No.102 par 11):
a) Diskon dalam bentuk apa pun dari
pemasok atas pembelian barang
b) Diskon biaya asuransi dari
perusahaan asuransi dalam bentuk rangka pembelian barang
c) Komisi dalam bentuk apa pun yang
diterima terkait dengan pembelian barang
Sedangkan keuntungan yang diinginkan bisa dinyatakan dalam
jumlah tertentu (lump sum) misalnya Rp20.000.000 atau berdasarkan presentase
tertentu, misalnya 20% atau 30% dari harga pokok. Sebagai contoh, adi membeli
mobil dengan harga Rp200 juta dan ketika menawarkan mobilnya, ia menyatakan:
“saya jual mobil ini dengan harga Rp250 juta, saya mengambil untung Rp50 juta”,
pembeli dimungkinkan untuk melakukan tawar-menawar dengan penjual atas besarnya
keuntungan yang diinginkannya sehingga diperoleh besarnya keuntungan yang
disepakati pembeli dan penjual.
Besarnya keuntungan harus jelas. Harga barang yang telah
disepakati tidak dapat dirubah. Misalnya dari contoh di atas harga yang
disepakati Rp240 juta dan dapat dibayar dengan mengangsur sebesar Rp10 juta perbulan
dalam jangka waktu 2 tahun. Maka besarnya angsuran tetap sebesar Rp10 juta
perbulan selama 24 bulan walaupun barang harga barang sudah meningkat atau
tingkat bunga pasar meningkat.
Penjual dapat meminta pembeli untuk mewakilinya membeli
barang yang dibutuhkan pembeli sehingga barang yang dibeli sesuai dengan
keinginannya. Dan akad murabahah dapat terjadi setelah barang tersebut menjadi
milik si penjual karena akad tidak sah kalau penjual tidak memiliki barang yang
dijualnya, misalnya Hanum ingin membeli rumah dari Asri tapi Asri tidak
memiliki rumah sesuai yang diinginkan Hanum, kemudian Asri meminta Hanum untuk
mewakilinya mencari rumah sesuai dengan yang diinginkannya. Dalam hal ini harus
ada 2 transaksi yang terpisah, pertama adalah transakti jual beli antara Asri
dengan penjual pertama dimana terjadi peralihan kepemilian dari penjual pada
Asri, yang kedua adalah transaksi antara Asri dengan Hanum dimana terjadi
peralihan kepemilikan dari Asri kepada Hanum. Tidak boleh transaksi tunggal
yaitu antara penjual pertama dan Hanum karena kalau seperti ini sama saja Asri
meminjamkan uang kepada Hanum. Kalau pinjam-meminjam, tidak boleh ada unsur
keuntungan atau kelebihan didalamnya.
Penjual dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran
tangguh). Dalam akad murabahah, diperkenankan harga berbeda untuk cara
pembayaran yang berbeda. Misalnya, harga tunai, harga tangguh dengan periode 1
tahun atau 2 tahun berbeda. Namun penjual dan pembeli harus memilih harga mana
yang disepakati dalam akad tersebut dan begitu disepakati maka hanya ada satu
harga (harga dalam akad) yang digunakan dan harga ini tidak dapat berubah.
Apakah pembeli melunasi lebih cepat dari jangka waktu kredit yang ditentukan
atau pembeli menunda pembayarannya, harga tidak boleh berubah.
Penjualan dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli
sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi
bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun
apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini
dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan
tersebut. Bila jumlah uang muka lebih kecil dibandingkan jumlah jumlah kerugian
yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat meminta kekurangan kepada
pembeli. Sebaiknya, bila lebih besar pembeli berhak untuk mengambil atau
menerima kembali sebagian uang mukanya.
Apabila akad penjualan secara tangguh dan pembeli dapat
melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasan lebih cepat
dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual memberikan potongan. Namun
demikian, besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad
(untuk menghindari adanya unsur riba).
Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan
tepat waktu yang ditetapkan, penjual tidak memperbolehkan mengenakan denda atas
keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayarannya atas suatu utang sama
dengan riba (lihat Bab 4). Pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak
membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai. Dalam
kasus seperti ini, pengenaan denda diperbolehkan. Namun, denda ini pun tidak
boleh diakui sebagai pendapatan penjualan tapi harus digunakan untuk dana
kebajikan/social (dana qard) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan.
Tujuan dikenakannya denda adalah sebagai hukuman/sanksi bagi orang yang lalai
agar ia lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar hutangnya.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli
mengalami kesulitan keuangan, maka penjual hendaknya member keringanan.
Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek
murabahah pada pihak lain untuk melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap debitur yang
mengalami penurunan kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen.
Restrukturisasi piutang dapat dilakukan dalam bentuk (PSAK ED 108):
a) Member potongan sisa tagihan,
sehingga jumlah ansuran menjadi kecil
b) Melakukan penjadwalan ulang
(rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap (tidak boleh ditambah)
dan perpanjang masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak
sehingga besarnya ansuran menjadi lebih kecil
c) Mengonversi akad murabahah, dengan
cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan harga pasar, kemudian
dari uang yang ada digunakan untuk melunasi sisa tagihan. Kelebihannya (bila
ada) digunakan sebagai uang muka akad ijarah atau sebagai bagian modal dari
akad murabahah musyarakah atau musyarakah dalam rangka perolehan suatu barang.
Hal ini dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan
pembayaran namun debitur tersebut masih prospektif. Sebaliknya, apabila terjadi
kekurangan tetap menjadi utang pembeli yang cara pembayarannya disepakati
bersama.
Akad murabahah sesuai dengan syariah karena merupakan
transaksi jual beli di mana kelebihan dari harga pokoknya merupakan keuntungan
dari penjualan barang. Sangat berbeda dengan praktik riba dimana nasabah
meminjam uang sejumlah tertentu untuk membeli suatu barang kemudian atas
pinjaman tersebut nasabah harus membayar kelebihannya dan ini adalah riba.
Menurut ketentuan syariah, pinjaman uang harus dilunasi sebesar pokok
pinjamannya dan kelebihannya adalah riba. Nilainya tetap atau tidak tetap
sepanjang waktu pinjaman.
2.2.1
Murabahah dengan pesanan (murabaha to the
purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual
melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan
pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli
barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli
barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset
murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat,
mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan
nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Keterangan:
1)
melakukan
Negosiasi
2)
Melakukan
akad murabahah
3)
Penjual
memesan dan membeli pada supplier/produser
4)
Barang
diserahkan dari produser
5)
Barang
diserahkan kepada pembeli
6)
Pembayaran
dilakukan oleh pembeli
2.2.2
Murabahah pesanan: murabahah jenis
ini bersifat tidak mengikat.
SKEMA
Keterangan:
1) Melakukan akad murabahah
2)
Barang diserahkan kepada pembeli
3) Pembayaran dilakukan oleh pembeli
2.3
DASAR SYARIAH
2.3.1
Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang
tidak batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
sukarela di antaramu…” (QS 4:29)
“Hai orang-orang beriman penuhilah
akad-akad itu…” (QS 5:1)
“Allah telah menghalalkan jual-beli
dan mengharamkan riba.” (QS 2:275)
“…dan jika (orang yang berutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan.” (QS 2:280)
“…dan tolong menolong dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa…” (QS 5:2)
“Hai orang yang beriman! Jika kamu
melakukan transaksi utang piutang untuk jangka waktu yang ditentukan,
tuliskanlah…” (QS 2:282)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya jual beli itu harus dilakuaan suka sama
suka.” (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Rasulullah SAW bersabda: “ada tiga
hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah
(mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga
bukan untuk jual beli.” (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
“Allah mengasihi orang yang
memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya.”
(Dari Abu Hurairah)
“Orang yang melepaskan seorang
muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari
kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba Nya selama ia (suka) menolong
saudaranya.” (HR Muslim)
“Menunda-nunda (pembayaran) yang
dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga sendiri dan pemberian sangsi
kepadanya.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
“Penundaan (pembayaran) yang
dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Bukhari & Muslim)
“Sumpah itu melariskan barang
dagangan, akan tetapi menghapus keberkahannya.” (HR Al-Bukhari)
2.4
RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH
2.4.1
Pelaku
Pelaku cakap hukum dan baligh
(berakal dan dapat membedakan), sehingga jual beli dengan orang gila menjadi
tidak sah sedangkan dengan anak kecil dianggap sah, apabila seizing walinya.
2.4.2
Objek Jual Beli
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Barang
diperjualbelikan adalah barang halal. Maka semua barang yang diharamkan oleh Allah, tidak dapat
dijadikan sebagai objek jual beli, karena barang tersebut dapat menyebabkan
manusia bermaksiat/melanggar larangan Allah. Hal ini sesuai dengan hadis
berikut ini.
“Sesungguhnya Allah mengharamkan
menjualbelikan khamar, bangkai, babi, patung-patung.” (HR Bukhari Muslim)
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu juga
mengharamkan harganya.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
2)
Barang
yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan bukan merupakan
barang-barang yang dilarang diperjualbelikan, misalnya: jual beli barang yang
kadaluarsa.
3)
Barang tersebut dimiliki oleh penjual
Jual beli atas barang yang tidak
dimiliki oleh penjual adalah tidak sah karena bagaimana mungkin ia dapat
menyerahkan kepemilikan barang kepada orang lain atas barang yang bukan
miliknya. Jual beli oleh bukan pemilik barang seperti ini, baru akan sah
apabila mendapat izin dari pemilik barang.Misalnya: seorang suami menjual harta
milik istrinya, sepanjang si istri mengizinkan maka sah akadnya. Contoh lain,
jual beli barang curian adalah tidak sah karena status kepemilikan barang
tersebut tetap menjadi si pemilik harta.
“ Barangsiapa membeli barang curian sedangkan
dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam
dosa dan aibnya.” (HR Al Baihaqi)
4)
Barang
tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa
depan barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah, karena
dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar), yang pada gilirannya dapat merugikan
salah satu pihak yang bertransaksi dan dapat menimbulkan persengketaan. Misalnya, saya jual mobil avanza
saya yang hilang dengan harga Rp. 40.000.000; si pembeli berharap
mobil itu akan ditemukan. Demikian juga jual beli atas barang yang sedang
digadaikan atau telah diwakafkan.
5)
Barang
tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli
sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian). Misalnya, saya menjual salah satu tanaman hias yang saya
miliki, tidak jelas tanaman hias mana yang akan diijual, atau saya jual salah
satu dari lima mobil yang saya miliki dengan harga Rp.100.000.000, tidak jelas
mobil yang mana dan kondisinya bagaimana.
6)
Barang
tersebut dapat di ketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas, sehingga
tidak ada gharar. Apabila
suatu barang dapat dikuantifisir/ditakar/ditimbang maka atas barang
Yang diperjual belikan harus di kuantifisir terlebih dahulu agar tidak timbul
ketidakpastian (gharar). Sesuai
dengan hadis berikut inI :
“Bagaimana
jika Allah mengecahnya berbuah, dengan imbalan apakah salah seorang kamu
mengambil harta saudaranya?” (HR Al Bukhari dari Anas)
Bersadarkan hadis ini, dapat
disimpulkan jual beli secara ijon dilarang.
Contoh
lainnya: Menjual anak kuda yang masih dalam kandungan, karena anak kuda yang
dilahirkan belum tentu selamat, cacat atau tidak, serta belum tentu seunggul
induk biologisnya.
7)
Harga
barang tersebut jelas
Harga atas barang yang
diperjualbelikan diketahui oleh pembeli dan penjual berikut cara pembayarannya
tunai atau tangguh sehingga jelas dan tidak ada gharar.
Contoh: penjual berkata kepada
pembeli, jika kamu membaya 1 bulan harganya Rp.700.000. tapi jika kamu membayar
2 bulan, maka harganya menjadi Rp.750.000. pembeli pun setuju, tanpa menyatakan
harga yang mana dia setujui sehingga harga tidak menentu, kecuali dinyatakan
harga yang mana yang disepakati. Begitu harga itu disepakati maka harga
tersebut tidak boleh berubah.
8)
Barang
yang diakadkan ada di tangan penjual
Barang
dagangan yang tidak berada di tangan penjual akan menimbulkan ketidakpastian
(gharar). Hakim bin Hizam berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku
membeli barang dagangan, apakah yang halal dan apa pula yang haram daripadanya
untukku?” Rasulullah bersabda: “jika kamu telah membeli sesuatu , maka
janganlah kau jual sebelum ada di tanganmu”. Berdasarkan hadis ini dapat diqiyaskan future trading
dilarang. Pembeli yang menjual kembali barang yang dia beli sebelumnya serah
terima, dapat diartikan ia menyerahkan uang pada pihak lain dengan harapan
memperoleh uang lebih banyak dan hal ini dapat disamakan dengan riba. Contoh: A
membeli buku dari B. B belum mengirimkan kepada A atau kepada agennya, A tidak
bisa menjual buku kepada C. jika A menjualnya sebelum menerima pengiriman dari
B, maka penjualan yang dilakukan oleh A menjadi tidak sah. Contoh diatas berbeda dengan jual
beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat akad, namun barang
tersebut ada dan di miliki penjual. Hal ini dibolehkan asakan spesifikasinya
jelas, dan apabila ternyata barangnya tidak sesuai dengan yang telah disepakati
maka para pihak boleh melakukan khiar (memilih melanjutkan transaksi atau
membatalkan).
“Siapa yang membeli sesuatu barang yang ia
tidak melihatnya, maka dia boleh memilih jika telah menyaksikannya.” (HR Abu
Hurairah)
Misalkan penjual dan pembeli
bersepakat dalam transaksi jual beli beras tipe IR 65, dengan harga Rp5000/kg
sebanyak 1 ton, dan ketika akad berasnya masih ada di Cianjur. Hal ini dibolehkan
dengan syarat apabila ternyata beras yang dikirim kualitasnya tidak sesuai,
pembeli boleh memilih apakah akan tetap melakukan transaksi atau membatalkannya.
Pernyataan dan ekspresi saling
rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal,
tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Apabila jual beli telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan
pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian
sebaliknya.
Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah di atas tidak ada yang
memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai
hak pemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat berakibat pada
permusuhan. Dengan kata lain, semua itu adalah untuk kebaikan manusia itu
sendiri.
2.5
PERLAKUAN AKUNTANSI
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
2.5.1
AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Pada saat perolehan diakui sebagai
persediaan.
Pengukuran aset murabahah setelah perolehan
awal sebagai berikut:
a)
Jika
aset murabahah bersifat mengikat
Dinilai sebesar biaya perolehan dan Jika terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan ke nasabah,
maka diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset murabahah.
b)
Jika
aset murabahah bersifat tanpa pesanan atau tidak mengikat
Dinilai sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto,
mana yang lebih rendah; dan Jika nilai realisasi neto lebih rendah dari biaya perolehan,
maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Contoh 1:
Pada 1 Februari 2015, PT RET Bank Syariah (Bank) membeli
sebuah mobil senilai Rp 300 juta karena adanya perjanjian akad murabahah
berdasarkan pesanan salah satu nasabahnya. Pembayaran ke Bank akan dilakukan
dengan cicilan sesuai akad.
Dr. Persediaan Rp 300.000.000
Cr. Bank Rp 300.000.000
Pada
7 Februari 2015, terjadi penurunan nilai atas mobil tersebut karena adanya
penurunan harga atas mobil yang sejenis sebesar Rp 20 juta, sebelum diserahkan
kepada pembeli pada 14 Februari 2015.
Dr. Beban
penurunan nilai persediaan Rp 20.000.000
Cr. Persediaan Rp 20.000.000
Diskon pembelian aset murabahah
diakui sebagai:
a)
Pengurang
biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad
b)
Liabilitas
kepada pembeli, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati
menjadi hak pembeli
c)
Tambahan
keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati
menjadi hak penjual atau
d) Pendapatan operasional lain, jika
terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Contoh 2:
Pada 1 Februari 2015, supplier mobil
memberikan diskon sebesar 10% dari nilai mobil kepada PT RET Bank Syariah
(Bank), dengan kondisi berikut:
a)
Terjadi
sebelum akad murabahah
Dr. Diskon pembelian Rp 30.000.000
Cr. Persediaan Rp 30.000.000
a) Terjadi setelah akad dan menjadi hak
pembeli
Dr. Diskon pembelian Rp 30.000.000
Cr. Libilitas nasabah Rp 30.000.000
b) Terjadi setelah akad dan menjadi hak
penjual
Dr. Diskon pembelian Rp 30.000.000
Cr. Keuntungan murabahah Rp 30.000.000
c) Tidak diperjanjikan dalam akad dan menjadi
hak penjual diakui sebagai biaya operasional lain.
Dr. Diskon pembelian Rp 30.000.000
Cr. Pendapatan lain-lain Rp 30.000.000
Liabilitas kepada pembeli akan tereleminasi jika:
a)
Dilakukan
pembayaran kepada pembeli sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian; atau
b)
Dipindahkan
sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Pada saat akad murabahah, piutang
murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati.
Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai
neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian
piutang.
Contoh 3:
Pada
14 Februari 2015, PT RET Bank Syariah (Bank) melakukan penyerahan aset
murabahah senilai Rp 420 juta (sudah termasuk keuntungan murabahah Rp 150
juta), sesuai akad kepada nasabah. Pada 31 Desember 2015, manajemen bank
mengestimasi sebesar 1% dari piutang tidak akan tertagih karena kondisi
tertentu.
Dr. Piutang murabahah Rp 420.000.000
Cr. Persediaan Rp 300.000.000
Cr. Margin murabahah tangguhan Rp 120.000.000
(metode CKP)
Dr. Beban penurunan nilai piutang Rp 4.200.000
Cr. Cadangan penurunan nilai piutang Rp 4.200.000
Keuntungan murabahah diakui:
a)
Pada saat terjadinya penyerahan
barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu
tahun, maka keuntungan murabahah diakui pada saat terjadinya akad
murabahah :
Dr. Bank/
piutang murabahah Rp.420.000.000
Cr. Persediaan Rp.
270.000.000
Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp.
150.000.000
b)
Selama
periode akad dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan
tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa
metodenya:
· Keuntungan diakui saat penyerahan
aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana resiko
penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta
penagihannya relatif kecil.
· Keuntungan diakui proporsional
dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini
terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resioko piutang tidak tertagih
relatif lebih besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut
relatif besar juga.
· Keuntungan diakui saat seluruh
piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi
murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan
piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam prakteknya jarang dipakai.
Contoh 4:
Untuk contoh 3, akad dilakukan
selama 2 tahun sehingga nasabah akan mencicil angsuran pokok dan keuntungan
murabahah secara proporsional.
Tahun / Bulan
|
Angsuran
|
Pokok
|
Keuntungan
|
Februari 2015 – Januari 2016
|
Rp 210.000.000
|
150.000.000
|
Rp 60.000.000
|
Februari 2016 – Januari 2017
|
Rp 210.000.000
|
150.000.000
|
Rp 60.000.000
|
2.5.2
Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Utang yang timbul dari transaksi
murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang
disepakati.
Contoh
5:
Pada
14 Februari 2015, PT RET Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah
senilai Rp 420 juta dari PT RET Bank Syariah, sesuai akad yang disepakati
(secara tangguhan).
Dr. Aset
tetap – mobil Rp 420.000.000
Cr. Utang murabahah Rp 420.000.000
Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui
sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang
disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah
tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan
porsi utang murabahah.
Contoh 6:
Pada 14 Februari 2015, PT RET
Mobilindo mendapatakan penyerahan aset murabahah senilai Rp 420 juta dari PT
RET Bank Syariah (Bank), sesuai akad yang disepakati (secara tangguhan). Jika
transaksi murabahah dilakukan secara tunai maka bank akan memberikan harga Rp
360 juta.
Dr. Aset tetap – mobil Rp 360.000.000
Dr. Beban murabahah tangguhan Rp 60.000.000
Cr. Utang murabahah Rp 420.000.000
Notes:Transaksi di atas, pada praktiknya
akan sangat jarang terjadi. Kenapa?, karena jika entitas mempunyai kemampuan
untuk membayarkan secara tunai maka entitas tidak akan melakukan transaksi
murabahah dengan bank. Entitas pasti akan membeli secara langsung dari supplier
mobil dengan harga yang jauh lebih murah (Rp 300 juta). Kemungkinan transaksi murabahah
terjadi karena, 1) entitas tidak mempunyai kemampuan membayar secara tunai
untuk aset yang diperolehnya, 2) aset yang diinginkan entitas merupakan aset
khusus (spesifik) dan hanya pihak tertentu saja yang dapat memesannya. Diskon pembelian yang diterima
setelah akad murabahah, potongan pelunasan, dan potongan utang murabahah diakui
sebagai pengurang beban murabahah. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesuai akad diakui dan potongan uang muka akibat pembeli
akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
2.5.3
PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN
a)
Piutang
murabahah disajikan
sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah
dikurangi penyisihan kerugian piutang.
b)
Marjin
murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah (disisi
liabilitas).
c)
Beban
murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah (disisi aset).
d)
pembiyaan
mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada
pengelola dana; dan
e)
pembiyaan
mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap pembayaran atau
penyerahaan.
f)
Pembiyaan
mudharabah dalabentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat
pembayaran;
g)
pembiyaan
mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas:
·
diukur
sebesar nilai wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan;dan
·
selisisih
antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas diakui sebagai keuntungan atau
kerugian bank; dan
h)
beban
yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian
pembayaran mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
i)
Apabila
pembiyaan mudharabah melewati satu periode pelaporan:
·
laba
pembayaran mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai
nasabah yang disepakati; dan
·
rugi
yang terjadi diakuidalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo
pembayaran mudharabah
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pertukaran uang dengan barang yang biasa kita kenal dengan
jual beli dapat dilakukan secara tunai atau dengan cara pembelian tangguh.
Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah
barang tersebut merupakan barang ribawi (secara kasat mata tidak dapat
dibedakan) atau bukan. Untuk pertukaran barang ribawi seperti emas dengan emas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan
kurma, anggur kering dengan anggur kering, dan garam dengan garam maka
pertukarannya agar sesuai syariah harus dengan jumlah yang sama dan harus dari
tangan ke tangan atau tunai, karena kelebihannya adalah riba. Murabahah
merupakan salah satu bentuk jual beli barang yang di kembangkan oleh perbankan
syariah. Dalam perbankan syariah, murabahah mendominasi pendapatan bank dari
produk-produk yang ada di semua bank Islam. Murabahah juga memberi banyak
manfaat kepada Bank islam/Bank syariah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih
harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
Nama saya: Etin supriatin
BalasHapusnegara Indonesia
Pinjaman disetujui: Rp 450.000.000 bank: bank bri
email: (supriatinetin123@gmail.com)
Halo semuanya, nama saya ETIN SUPRIATIN
Saya ingin membagikan kesaksian yang luar biasa ini
bagaimana cara mendapatkan pinjaman saya dari BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY ketika kami diusir dari rumah kami ketika saya tidak dapat membayar tagihan saya lagi karena patah hati,
Setelah ditipu oleh berbagai perusahaan online dan pinjaman ditolak oleh bank saya dan beberapa credit unions lainnya i
dikunjungi. Hingga suatu saat aku berjalan dengan malu-malu
seorang teman sekolah lama yang memperkenalkan saya pada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
Awalnya saya mengatakan kepadanya bahwa saya tidak siap mengambil risiko lagi
untuk mengajukan pinjaman online lagi, tetapi dia meyakinkan saya bahwa saya tidak perlu khawatir akan menerima pinjaman dari mereka. Langsung berpikir,
karena saya tunawisma, saya melakukan uji coba dan mengajukan pinjaman, untungnya disetujui untuk saya dan saya mendapat pinjaman Rp 450.000 dari
{belindachristopherloancompany@gmail.com}. Saya senang saya mengambil risiko dan mengajukan pinjaman. Keluarga saya dan saya sekarang senang karena saya memiliki rumah dan bisnis sendiri. Semua rasa terima kasih saya sampaikan kepada BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY karena telah memberi makna pada hidup saya ketika saya mengira semua harapan telah hilang. Anda dapat menghubungi mereka melalui email (belindachristopherloancompany@gmail.com) atau jika Anda membutuhkan pinjaman cepat nyata, Anda masih dapat menghubungi saya melalui (supriatinetin123@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.
BELINDA CHRISTOPHER LOAN COMPANY
alamat email: belindachristopherloancompany@gmail.com